Gugatan Berulang Caleg Gerindra yang Belum Pernah Melenggang ke Senayan Dianggap Tidak Tepat Sasaran oleh KPU
KPU menolak gugatan caleg DPR Gerindra, Elza Galan Zen, ke MK terkait hasil Pileg DPR di Jawa Barat I. KPU menilai gugatan Elza tak memenuhi syarat, karena tidak menyertakan persetujuan pimpinan partai, kewenangan MK, hasil perolehan suara yang sebenarnya, dan petitum. KPU juga membantah penghilangan data suara berdasarkan Sirekap. Bawaslu Jabar juga menyatakan tidak menemukan pelanggaran terkait gugatan Elza. Elza sendiri mengaku sudah tiga kali kalah dalam Pileg, dan kesulitan membayar pengacara. Hakim MK menyarankan Elza menggunakan jasa pengacara pro bono, yang tidak membebankan biaya.