Gugatan Caleg PAN Terhadap 'Crazy Rich Surabaya' di MK Ditolak karena Kurangnya Bukti Penting
MK menolak gugatan Caleg PAN, Sungkono, yang mempertanyakan suara Caleg PAN lainnya, Arizal Tom Liwafa. Alasan penolakan adalah Sungkono tidak memiliki surat dukungan dari DPP PAN, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penggugat. Meski MK berwenang memeriksa perkara ini, gugatan Sungkono ditolak karena dia tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.