Gugatan Dewas KPK Dibantah MA, Keputusan Tetap Berlaku

Gugatan Dewas KPK Dibantah MA, Keputusan Tetap Berlaku

Mahkamah Agung menolak gugatan Nurul Ghufron, Wakil Pimpinan KPK, yang mempersoalkan aturan tentang sidang etik Dewas KPK. Ghufron keberatan karena Dewas memproses laporan masyarakat terhadapnya yang dianggap sudah kedaluwarsa. Meski ditolak di MA, Ghufron masih mengajukan gugatan di PTUN Jakarta dan Bareskrim Polri terkait tindakan Dewas KPK tersebut.