Gugatan Hak Mengemudi bagi Remaja di Bawah 17 Tahun Terhenti di MK
Taufik Idharudin mencabut permohonannya kepada MK untuk meminta anak di bawah 17 tahun diperbolehkan mendapatkan SIM. Pencabutan ini dilakukan setelah Taufik mendapat masukan dari ahli dan mempertimbangkan bahwa undang-undang tersebut dibuat dengan kajian matang. Awalnya, Taufik menggugat Pasal 81 UU Lalu Lintas karena menurutnya pasal tersebut tidak adil dan diskriminatif terhadap anak di bawah 17 tahun. Namun, setelah mendapat masukan, Taufik mengutamakan keadilan dan mencabut permohonannya.