Gugatan Presidential Threshold Kembali Digugat, MK: Pasal "Keramat" Sudah Tolak 32 Kali

Gugatan Presidential Threshold Kembali Digugat, MK: Pasal "Keramat" Sudah Tolak 32 Kali

Hakim MK mempertanyakan hak hukum penggugat, Titi Anggraini, dalam uji materi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Hakim menilai banyak gugatan serupa yang ditolak karena masalah legal standing. Hakim mengingatkan bahwa konstitusi mengamanatkan pasangan capres-cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Gugatan Titi yang tidak mencantumkan bukti keterlibatannya dalam pemilu sebelumnya dapat melemahkan legal standing-nya. Hakim menyarankan Titi memperjelas legal standing-nya sebagai pemilih atau calon yang berpotensi menimbulkan ekspektasi tinggi terhadap capres. Sebelumnya, Titi dan Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay mengajukan gugatan untuk mengubah syarat pencalonan presiden. Mereka meminta MK menurunkan ambang batas atau memberikan peluang kepada partai politik non-DPR untuk mengusung capres.