Gugatan UU Tapera: Permohonan Pembatalan ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan UU Tapera: Permohonan Pembatalan ke Mahkamah Konstitusi

Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digugat ke MK karena dianggap merugikan pekerja swasta dan UMKM. Gugatan tersebut diajukan karena kewajiban iuran Tapera akan menambah beban finansial pekerja, terutama di masa depan saat menanggung keluarga. Selain itu, penggugat juga menilai program Tapera tidak mendesak seperti BPJS, dan justru dapat menghambat pertumbuhan bisnis karena adanya sanksi bagi pelaku UMKM yang tidak ikut serta. Terdapat kekhawatiran bahwa Tapera berpotensi menjadi ladang korupsi, seperti kasus PT Asabri. Pemerintah berencana memberlakukan Tapera wajib bagi semua pekerja, termasuk pekerja swasta dan mandiri, pada tahun 2027. Iuran Tapera sebesar 3% akan dibayarkan secara gotong royong dengan pembagian 2,5% oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.