Guna Mendukung Pemberantasan Korupsi, PT DKI Perintahkan Sidang Hakim Gazalba Saleh untuk Berlanjut
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Ini dilakukan setelah KPK mengajukan perlawanan terhadap putusan sela sebelumnya yang membatalkan dakwaan terhadap Gazalba. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba yang menyatakan surat dakwaan KPK tidak bisa diterima karena jaksa tidak punya surat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung. Namun, Pengadilan Tinggi DKI membatalkan putusan tersebut dan memerintahkan sidang untuk dilanjutkan.