Guru Honorer DKI Curhat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
Guru honorer mengadukan pemecatan mereka ("cleansing") kepada LBH Jakarta. Mereka kehilangan pekerjaan tanpa pemberitahuan dan tak dapat lagi mengikuti seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka menilai pemecatan ini merugikan karena kesempatan mengikuti P3K sirna, padahal masih ada guru honorer yang telah lolos seleksi P3K namun belum ditempatkan. Guru honorer hanya meminta kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K, bukan pengangkatan langsung. Mereka meminta konsultasi hukum kepada LBH Jakarta untuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh.