Gus Muhdlor Perjuangkan Hak Hukumnya Melalui Praperadilan atas Persoalan KPK
Bupati Sidoarjo nonaktif, Gus Muhdlor mengajukan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif. Praperadilan ini mempertanyakan penahanan, penetapan tersangka, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Gus Muhdlor sebelumnya sempat mengajukan praperadilan serupa yang hanya mempertanyakan penetapan tersangka. Namun, setelah ditahan, ia merevisi permohonannya untuk juga mempertanyakan penahanan. Dalam praperadilan ini, Gus Muhdlor meminta KPK membebaskannya dari tahanan dan menyatakan segala keputusan terkait kasusnya tidak sah. Ia juga menuntut penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. KPK sendiri mendasarkan penahanan dan penetapan tersangka Gus Muhdlor pada Pasal 12 huruf f UU Tipikor, yang melarang pejabat negara meminta, menerima, atau memotong pembayaran pada kas umum seolah-olah ada utang padahal tidak ada.