Habib Rizieq Dibebaskan Murni dari Penjara, Terima Surat Bebas dari Bapas Jakpus

Habib Rizieq Dibebaskan Murni dari Penjara, Terima Surat Bebas dari Bapas Jakpus

Habib Rizieq Shihab tiba di Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat bebas murni setelah menjalani masa bebas bersyarat selama 2 tahun. Pembebasan bersyarat ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022. Dengan surat bebas murni ini, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan sebagai warga binaan Bapas.