Habib Rizieq Dibebaskan Murni, Dijadwalkan Lapor ke Bapas Jakarta Pusat

Habib Rizieq Dibebaskan Murni, Dijadwalkan Lapor ke Bapas Jakarta Pusat

Habib Rizieq Shihab akan bebas murni pada 10 Juni 2024 setelah menjalani masa bebas bersyarat selama dua tahun. Ia akan mendatangi Bapas Jakarta Pusat untuk mengambil surat pembebasan. Keputusan ini mengacu pada surat dari Kementerian Hukum dan HAM. Dengan pembebasan ini, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan Bapas Jakarta Pusat. Pihak pengacara dan pendukung mengucapkan terima kasih atas dukungan selama ini.