Hak Adat Masyarakat Knasaimos Akhirnya Diakui, Tanah Adat Sah Dimiliki

Masyarakat adat Knasaimos menerima pengakuan wilayah adat seluas 97.441 hektare dari pemerintah, lebih besar dari Jakarta. Pengakuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi wilayah adat dari investasi merugikan. Masyarakat Knasaimos sebelumnya berjuang keras untuk melindungi tanah mereka dari pembalakan liar dan perusahaan sawit. Pengakuan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Namun, masyarakat adat lainnya di Papua masih menghadapi ancaman perampasan hutan adat, seperti yang dialami oleh masyarakat adat Awyu.