Hak Angket Pemilu Dipertanyakan Kelayakannya Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Hak Angket Pemilu Dipertanyakan Kelayakannya Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pemilu, Ketua NasDem, Surya Paloh, menyatakan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan tidak lagi relevan. NasDem berpendapat bahwa batas waktu telah membuat usulan hak angket tidak sesuai lagi. Namun, NasDem tetap menghormati jika ada partai lain yang ingin mengajukan hak angket. Sebelumnya, isu hak angket mencuat setelah Ganjar Pranowo mengusulkan penyelidikan kecurangan pemilu. Namun, hingga saat ini, belum ada anggota DPR yang resmi mengajukan usulan tersebut. Dengan putusan MK, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024. KPU akan menetapkan mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada 24 April 2024.