Hak Baru Ibu Melahirkan: Cuti 3 Bulan, Perlindungan Pekerjaan Diperkuat dalam RUU KIA

Hak Baru Ibu Melahirkan: Cuti 3 Bulan, Perlindungan Pekerjaan Diperkuat dalam RUU KIA

**Rangkuman Berita** DPR dan pemerintah menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang berfokus pada 1.000 hari pertama kehidupan. RUU ini mengatur hal-hal berikut: * Ibu yang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan. * Cuti melahirkan selama 3 bulan pertama dengan upah penuh, dan 75% upah untuk bulan ke-4 hingga ke-6. * Cuti pendamping suami untuk persalinan selama 2-3 hari. * Cuti bagi suami yang mendampingi istri keguguran selama 2 hari. * Perhatian pada ibu yang bekerja, disabilitas, dan dengan kerentanan khusus. * Kewajiban membangun kesejahteraan ibu dan anak adalah tanggung jawab bersama keluarga dan lingkungan.