Hak Bicara Rocky Gerung Tetap Utuh Setelah Gugatan Penolakan Pembicaraannya Ditolak

Hak Bicara Rocky Gerung Tetap Utuh Setelah Gugatan Penolakan Pembicaraannya Ditolak

Pengadilan Jakarta Selatan menolak gugatan David Tobing yang ingin melarang Rocky Gerung menjadi pembicara di mana pun karena dianggap menghina Presiden Jokowi. Gugatan ditolak karena pengadilan menilai tidak ada bukti penghinaan. David meminta Rocky dilarang menjadi pembicara seumur hidup, termasuk di televisi, radio, dan media sosial. Namun, pengadilan menolak permintaan ini dan mengharuskan David membayar biaya perkara. Keputusan ini diputuskan oleh hakim ketua Djuyamto bersama hakim anggota Agung Sutomo Thoba dan Anry Widyo Laksono.