Hak Waris Ibu Tiri Atas Harta Bawaan Ayah Kandung: Tinjauan Hukum
**Rangkuman Berita:** Dalam hukum waris, harta yang diperoleh sebelum pernikahan (harta bawaan) dianggap sebagai milik masing-masing pasangan. Jika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan warisan berupa harta bawaan: * Istri (janda) berhak mendapatkan seperempat bagian jika tidak ada anak. * Istri berhak mendapatkan seperdelapan bagian jika ada anak. Pembagian ini dapat berubah jika terdapat perjanjian pranikah yang mengatur pembagian harta warisan. Hukum waris yang berlaku dapat berbeda-beda, tergantung pada hukum yang digunakan (Islam, perdata, adat).