Hakim Agung Menentang Perubahan Syarat Usia Kandidat Gubernur
Hakim Agung Cerah Bangun menyatakan berbeda pendapat dalam kasus syarat usia calon kepala daerah. Ia menilai syarat usia di PKPU 9/2020 tepat, karena memperjelas dan mempermudah pelaksanaan Undang-Undang. Syarat tersebut tidak melanggar prinsip persamaan hukum dan perlindungan dari diskriminasi. Menurut Cerah, pemenuhan hak persamaan perlakuan tidak berarti menghilangkan persyaratan yang rasional. Limitasi waktu dalam persyaratan usia perlu dan harus jelas. Dengan demikian, Cerah berpendapat bahwa permohonan pemohon untuk membatalkan syarat usia tidak beralasan dan patut ditolak. Namun, suara terbanyak majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan. Akibatnya, syarat usia di PKPU 9/2020 diubah menjadi 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati/wali kota terhitung sejak pelantikan.