Hakim Bantah Klaim SYL Tak Tahu Keterlibatan Keluarga dalam Kasus Korupsi
**Rangkuman Berita:** Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena terbukti memeras bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan). Hakim menyatakan SYL mengetahui keluarganya menerima fasilitas dari Kementan, seperti uang dan pembayaran keperluan keluarga senilai total Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Hal yang memberatkan vonis adalah SYL berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut dan kontribusinya selama pandemi COVID-19. SYL membela diri dengan mengklaim bahwa staf Kementan yang menawarkan fasilitas kepada keluarganya. Namun, hakim menolak pembelaan tersebut karena SYL dianggap mengetahui batasan fasilitas resmi dan tidak resmi bagi seorang menteri. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.