Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Soetikno Soedarjo, Alasan Diungkap
Pengadilan membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan korupsi pengadaan pesawat Garuda karena alasan berikut: * Tanggung jawab Soetikno berakhir saat pesawat diserahkan ke Garuda. * Uang yang diterima Soetikno adalah biaya jasanya sebagai penasihat komersial. Sementara itu, mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai bersalah dalam kasus yang sama.