Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Soetikno Soedarjo, Alasan Diungkap

Hakim Batalkan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Soetikno Soedarjo, Alasan Diungkap

Pengadilan membebaskan Soetikno Soedarjo dari dakwaan korupsi pengadaan pesawat Garuda karena alasan berikut: * Tanggung jawab Soetikno berakhir saat pesawat diserahkan ke Garuda. * Uang yang diterima Soetikno adalah biaya jasanya sebagai penasihat komersial. Sementara itu, mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena dinilai bersalah dalam kasus yang sama.