Hakim Kejar Makna "Program Jemput Bola" dalam Kasus Timah

Hakim Kejar Makna "Program Jemput Bola" dalam Kasus Timah

PT Timah memiliki program "jemput bola" pada 2018. Program ini berupa pembelian bijih timah dari sisa pengolahan tambang untuk meningkatkan produksi. Meskipun bijih timah berada di IUP PT Timah, PT Timah bermitra dengan penambang untuk membelinya. Namun, penambang seharusnya tidak dapat langsung menjual bijih timah ke PT Timah.