Hakim Melonggarkan Hukuman Djoko Dwijono, Memicu Kontroversi dalam Kasus Korupsi Tol MBZ
Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono, dihukum 3 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Tol Layang MBZ (Japek II) pada 2016-2017. Meski merugikan negara Rp 510 miliar, Djoko tidak dihukum membayar ganti rugi karena kerugian tersebut dinikmati oleh kontraktor pelaksana, KSO Waskita-Acset.