Hakim Menepis Klaim SYL Tidak Tahu Keterlibatan Keluarganya dalam Kasus Korupsi
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya. Hakim menyatakan SYL mengetahui fasilitas yang diterima keluarganya, seperti uang senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Dalam pembelaannya, SYL mengklaim fasilitas tersebut diberikan oleh staf secara sukarela. Namun, hakim menolak argumen ini karena SYL sudah berpengalaman di pemerintahan dan tidak mungkin tidak mengetahui aturan tentang fasilitas yang diperbolehkan untuk menteri. Faktor yang memberatkan vonis adalah keterangan SYL yang berbelit-belit dan tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara faktor yang meringankan adalah usia SYL yang sudah lanjut, kontribusinya selama pandemi COVID-19, dan penghargaan yang diterimanya. Hakim juga menyatakan bahwa SYL menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa anak buahnya melakukan pembayaran dan pembiayaan kebutuhan keluarganya. Selain hukuman penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu.