* Hakim MK Bakal Periksa KPU terkait Keterlambatan Rekapitulasi Pemilu DPRD Tangerang Selatan
Dalam sidang sengketa Pemilu 2024, Hakim MK Suhartoyo mempertanyakan keterlambatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merekapitulasi suara. KPU menjelaskan keterlambatan ini disebabkan oleh kendala tak terduga, seperti kotak suara yang tiba terlambat. KPU memperbolehkan penyesuaian jadwal sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 dan surat dari Ketua KPU terkait kondisi tak terduga. Pihak KPU membantah gugatan perolehan suara dalam sidang ini, dan hanya mengakui keterlambatan dalam mengumumkan keputusan hasil rekapitulasi suara.