Hakim MK Pertanyakan Alasan Permohonan Adik Cagub untuk Perubahan Syarat Usia Pencalonan

Hakim MK Pertanyakan Alasan Permohonan Adik Cagub untuk Perubahan Syarat Usia Pencalonan

Seorang mahasiswa bernama Arkaan mengajukan gugatan ke MK untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah menjadi 30 tahun untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mempertanyakan kerugian yang dialami Arkaan sehingga mengajukan gugatan tersebut, karena usianya sudah cukup untuk menjadi calon. Saldi meminta para pemohon menjelaskan lebih lanjut tentang kerugian konstitusional yang mereka alami akibat berlakunya pasal tentang persyaratan usia tersebut.