Hakim MK Pertanyakan Kepantasan Pemanggilan Presiden RI dalam Persidangan

Hakim MK Pertanyakan Kepantasan Pemanggilan Presiden RI dalam Persidangan

Hakim MK, Arief Hidayat, menyatakan tidak perlu memanggil Presiden Jokowi ke persidangan sengketa Pilpres 2024 karena Jokowi adalah kepala negara. Alasannya, hal tersebut kurang etis. Meskipun dugaan keterlibatan Jokowi telah menjadi dalil pemohon, MK tidak ingin memanggil Jokowi langsung. Sebagai gantinya, MK memanggil menteri terkait sebagai pembantu Jokowi untuk memberikan jawaban atas dalil tersebut. Arief menjelaskan bahwa sengketa Pilpres 2024 lebih heboh dari sebelumnya, dengan adanya dugaan pelanggaran etik dan campur tangan penyelenggara Pemilu. Namun, MK akan tetap mengutamakan simbol negara dan menghormati kedudukan Jokowi sebagai presiden.