Hakim MK Soroti Keterlambatan KPU dalam Menyelesaikan Rekapitulasi Suara DPRD Tangerang Selatan
Dalam sidang MK, Ketua Hakim Suhartoyo mempertanyakan KPU Tangsel terkait rekapitulasi suara Pileg 2024 yang melewati batas waktu. KPU mengakui keterlambatan karena keterlambatan kotak suara dan situasi di luar kendali (force majeure). KPU berdalih mereka memiliki wewenang untuk mengatur ulang jadwal jika terjadi kondisi seperti itu. KPU juga menyebutkan keterlambatan serupa terjadi di kota-kota besar pada pemilu sebelumnya.