Hakim Pertanyakan Motif Klaim Pengembalian Uang Rp 40 M Achsanul
Achsanul Qosasi, mantan anggota BPK, mengaku menerima Rp 40 miliar untuk menghapus temuan BPK dalam proyek BTS Kominfo. Ketika ditanya akan mengembalikan uang tersebut kepada siapa, Achsanul mengaku bingung. Hakim kemudian mencecarnya karena kewajiban pejabat negara untuk melaporkan penerimaan di atas Rp 1 miliar kepada KPK. Achsanul mengakui lalai karena tidak melapor dan menyatakan keinginan untuk mengembalikan uang tersebut.