Hakim Tegas Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Uji Beban Tol MBZ
Dalam sidang kasus korupsi Tol MBZ, saksi Josia Irwan Rastandi dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Ia selaku konsultan uji beban Tol MBZ mengaku tidak bertugas menyimpulkan apakah hasil uji memenuhi standar atau tidak. Hakim mencecar Josia terkait kesimpulan tersebut, namun Josia bersikukuh sebagai saksi fakta dan tidak bisa memberikan pendapat pribadi. Hakim mengkritik sikap Josia yang berlebihan dalam memberikan keterangan dan mengingatkannya bahwa majelis hakim akan mengevaluasi kesaksiannya. Hakim menekankan bahwa tugas hakim adalah menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Hakim juga mengingatkan tanggung jawabnya untuk mempertanggungjawabkan keputusan kepada negara, masyarakat, dan Tuhan. Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono, yang didakwa merugikan negara Rp 510 miliar. Ia diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan beberapa orang lainnya yang akan diadili dalam berkas terpisah.