Hakim Tetapkan Hukuman 20 Tahun Penjara Usai Banding Pembunuhan Tuti-Amel Ditolak
Pengadilan Tinggi Bandung menolak banding Yosep Hidayah, yang dihukum 20 tahun penjara karena membunuh istri dan anaknya di Subang. Majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Subang yang memvonis Yosep bersalah atas pembunuhan tersebut. Sebelumnya, Yosep dihukum oleh PN Subang pada Juli 2024, setelah dinyatakan terbukti membunuh istri dan anaknya berdasarkan keterangan terpidana lain, yaitu Danu. Yosep mengajukan banding dan mengklaim difitnah. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan PN Subang dan menolak banding Yosep. Vonis 20 tahun penjara tetap berlaku.