Hakim Tetapkan Hukuman Tiga Tahun Penjara bagi Djoko Dwijono atas Korupsi Tol MBZ
Mantan petinggi Jasamarga, Djoko Dwijono, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara karena terbukti korupsi dalam proyek Tol Layang MBZ senilai Rp 510 miliar. Ia diwajibkan membayar denda Rp 250 juta atau diganti kurungan 3 bulan. Perbuatan Djoko memberatkan karena bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi. Namun, sikap sopan, pengakuan bersalah, dan peran Djoko dalam keluarga menjadi pertimbangan meringankan. Selain Djoko, ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, seperti ketua lelang dan konsultan perencana. Jaksa menilai kerugian negara mencapai Rp 510 miliar.