Hakim Tolak Tuduhan Gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba Saleh

Hakim Tolak Tuduhan Gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba Saleh

Hakim membatalkan dakwaan terhadap mantan hakim agung Gazalba Saleh karena jaksa KPK tidak memiliki wewenang untuk melakukan penuntutan. Alasannya, Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapat pendelegasian kewenangan dari Jaksa Agung, sehingga tidak berwenang melakukan penuntutan. Haksa KPK yang menangani kasus Gazalba juga tidak berwenang karena surat perintah penuntutan harus diterbitkan oleh Direktur Penuntutan KPK, yang tidak memiliki wewenang. Hakim menegaskan bahwa jaksa KPK dapat mengajukan kembali penuntutan jika syarat administrasi, yaitu surat pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, sudah dipenuhi.