Hakim Vonis Penjara 3,5 Tahun Mantan Petinggi Kementerian ESDM atas Korupsi

Hakim Vonis Penjara 3,5 Tahun Mantan Petinggi Kementerian ESDM atas Korupsi

Mantan pejabat Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Vonis yang sama juga dijatuhkan pada tiga terdakwa lain, yakni Yuli Bintoro, Henry Julianto, dan Eric Viktor Tambunan. Para terdakwa dinilai memberatkan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan merugikan negara. Namun, mereka juga dianggap meringankan karena bersikap sopan di pengadilan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Baik terdakwa maupun jaksa mengajukan banding atas vonis tersebut. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman yang lebih tinggi, yaitu lima tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk Ridwan dan Sugeng, serta 4-4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta untuk terdakwa lainnya.