Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Hadapi Ancaman Pemecatan dari PN Surabaya
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, karena memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. PN Surabaya masih belum menerima rekomendasi KY tersebut, yang akan ditindaklanjuti oleh Presiden atas usulan Ketua Mahkamah Agung (MA). Sementara itu, tiga hakim yang direkomendasikan dipecat itu masih aktif menangani perkara di PN Surabaya. Ketiga hakim itu dibebaskan meskipun Ronald diduga menganiaya hingga menewaskan seorang wanita bernama Dini Sera Afriyanti. Majelis hakim beralasan kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain karena meminum alkohol, bukan karena penganiayaan.