Hakim yang Memvonis Bebas Ronald Tannur Tetap Bertugas Normal
Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan tetap menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Meski vonis tersebut menuai polemik, hakim tidak dapat dinonaktifkan tanpa adanya pemeriksaan dan penentuan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial. Sementara itu, keluarga korban dapat mengajukan kasasi jika tidak puas dengan putusan tersebut. Pengadilan juga mempersilakan pihak yang berwenang untuk memeriksa vonis bebas itu. Hakim membebaskan Ronald karena dinilai tidak terbukti membunuh atau menganiaya korban. Mereka berpendapat korban meninggal karena penyakit lain akibat alkohol, bukan luka penganiayaan. Hakim juga mempertimbangkan upaya pertolongan yang dilakukan Ronald pada korban.