Hamdan Zoelva tegaskan putusan MK soal syarat pencalonan berlaku untuk Pilkada 2024 dan seterusnya
Putusan MK tentang perubahan syarat usia dan perolehan suara partai politik untuk Pilkada berlaku langsung pada Pilkada 2024. KPU harus segera merevisi aturan penyelenggaraan Pilkada sesuai putusan MK. Perubahan tersebut meliputi: * Ambang batas pencalonan partai dihapus, diganti dengan rentang 6,5% - 10% suara sah berdasarkan daftar pemilih tetap daerah. * Usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur harus 30 tahun pada saat ditetapkan sebagai calon.