Hampir Seribu Narapidana Bergembira Memulai Hidup Baru Pasca Remisi Khusus Lebaran 2024

Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 159.557 narapidana dan anak binaan Muslim pada Idulfitri. Remisi ini berupa pengurangan masa tahanan dan pembebasan langsung. 977 narapidana langsung bebas (RK II), sedangkan 157.366 narapidana mendapat pengurangan masa tahanan (RK I). 10 anak binaan langsung bebas (PMP II), sementara 1.195 anak binaan mendapat pengurangan masa tahanan (PMP I). Besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Pemberian remisi didasarkan pada perilaku baik dan partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.