Hanya dalam Hitungan Hari: Apakah Lembaga PDP Akan Terwujud Sebelum Batas Waktu yang Kritis?
Untuk melindungi data pribadi warga, Kominfo akan membentuk lembaga pengawas melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Lembaga ini akan memiliki wewenang mengawasi dan menjatuhkan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan perlindungan data pribadi. Pembentukan lembaga tersebut masih dalam proses, termasuk menentukan struktur organisasi dan jabatan. Lembaga ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan akan mulai beroperasi paling lambat pada 17 Oktober 2024. Kominfo telah menyiapkan draf Peraturan Presiden dan telah menyerahkan opsi pembentukan lembaga kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan opsi yang akan dijalankan.