Harapan PPP Masuk Senayan Pupus Usai Gugatan Ditolak
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) gagal memperoleh kursi di DPR pada Pemilu 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak semua gugatan PPP terkait hasil pemilu, termasuk gugatan untuk dapil Jawa Tengah III yang merupakan satu-satunya gugatan atas hasil Pileg DPR. Dengan demikian, PPP tidak dapat mencapai ambang batas parlemen sebesar 4% dan dipastikan gagal masuk DPR untuk pertama kalinya. Meski PPP masih memiliki peluang lolos, namun hal itu sangat kecil karena masih membutuhkan tambahan suara yang cukup besar.