Harmonisasi Aturan Tangkap dan Simpan Karbon oleh Kementerian ESDM Ditingkatkan
Pemerintah merilis aturan tentang Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) untuk mendukung target iklim Indonesia. Aturan ini memberikan dasar hukum bagi kegiatan CCS dan menarik investasi ramah lingkungan. Ada dua skema CCS: * Skema Kontrak Kerja Sama Migas: Kontraktor dapat memanfaatkan potensi lokasi penyimpanan karbon di wilayah kerjanya untuk menampung karbon dari luar wilayah. * Skema Wilayah Izin Penyimpanan Karbon: Pendirian wilayah khusus untuk penyimpanan karbon yang tidak terkait dengan operasi perminyakan.