Harvey Moeis Hadapi Sidang Perdana atas Dugaan Korupsi Timah
Perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, akan menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada Rabu, 14 Agustus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini akan mengungkap peran Harvey dalam kasus tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Kerugian ini mencakup penyewaan alat proses timah yang tidak sesuai ketentuan, pembayaran biji timah dari tambang ilegal, dan kerusakan lingkungan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah menyidangkan tiga terdakwa kepala dinas terkait kasus ini. Selain Harvey, sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih dalam proses penuntutan terpisah.