Hasil Gugatan MK Memastikan Kemenangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Keputusan ini mengukuhkan kemenangan Prabowo-Gibran. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran meraih 58,59% suara, mengalahkan Anies-Cak Imin (24,95%) dan Ganjar-Mahfud (16,47%). Tim Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil tersebut ke MK, namun MK menolak argumen mereka. MK berpendapat bahwa dalil Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran tidak memiliki dasar hukum yang kuat.