Hasil Pilpres Kembali Diuji di Mahkamah Konstitusi, 5 Hakim Menolak Gugatan
MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Lima hakim menyetujui penolakan, sementara tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda. MK menyatakan memiliki wewenang dan gugatan diajukan tepat waktu. Namun, gugatan Anies-Muhaimin dinilai tidak berdasar menurut hukum. Selain Anies-Muhaimin, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga mengajukan gugatan serupa yang juga ditolak oleh MK.