Helena Lim Akan Hadapi Sidang Atas Tuduhan Korupsi dalam Pertambangan Timah

Helena Lim Akan Hadapi Sidang Atas Tuduhan Korupsi dalam Pertambangan Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ketiga terdakwa tersebut adalah Helena Lim, Reza Andriansyah, dan Suparta. Helena Lim dan Suparta didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan Reza Andriansyah didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelimpahan berkas perkara ini telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Kasus korupsi ini melibatkan 23 tersangka, termasuk Helena Lim dan Reza Andriansyah, dan telah merugikan negara senilai Rp 300 triliun.