Heru Budi Tegaskan Sanksi Denda untuk Pemilik Rumah Berjentik Nyamuk

Heru Budi Tegaskan Sanksi Denda untuk Pemilik Rumah Berjentik Nyamuk

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi, menegaskan denda Rp50 juta yang akan diberlakukan oleh Satpol PP terhadap warga yang rumahnya terdapat jentik nyamuk penyebab demam berdarah (DBD) hanyalah imbauan agar masyarakat peduli terhadap DBD. Warga Jakarta tetap diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan rumah. Heru memastikan denda tersebut tidak akan diberlakukan dan masyarakat diimbau untuk aktif mencegah DBD dengan menjaga kebersihan lingkungan rumah. Sanksi denda mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007, yang menetapkan denda maksimal Rp50 juta atau kurungan dua hingga tiga bulan.