Himbauan Denda Rp 50 Juta untuk Pencegahan Sarang Nyamuk

Himbauan Denda Rp 50 Juta untuk Pencegahan Sarang Nyamuk

Pemprov DKI Jakarta merencanakan sanksi denda hingga Rp 50 juta bagi warga yang ditemukan jentik nyamuk pembawa penyakit demam berdarah (DBD) di tempat tinggalnya. Namun, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan aturan ini masih bersifat imbauan sebagai upaya meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kesehatan lingkungan mereka. Tujuan aturan ini adalah untuk mengurangi tingkat DBD di Jakarta. Pemprov akan mengutamakan teguran sebelum memberikan denda. Aturan ini didasarkan pada Perda DKI Jakarta yang mengizinkan denda hingga Rp 50 juta atau kurungan maksimal dua bulan bagi yang ditemukan jentik nyamuk DBD di tempat tinggal mereka. Pemberlakuan sanksi akan menyasar warga, tempat usaha, perkantoran, dan fasilitas publik. Sebelum denda diberikan, akan ada dua surat peringatan terlebih dahulu.