Hindari Denda Rp 500.000 dengan Memastikan Pajak Kendaraan Anda Tetap Aktif

Hindari Denda Rp 500.000 dengan Memastikan Pajak Kendaraan Anda Tetap Aktif

**Rangkuman Berita** Polisi dapat menilang kendaraan dengan pajak mati karena hal tersebut memengaruhi keabsahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Menurut undang-undang, STNK berlaku 5 tahun dan harus diperbarui setiap tahun dengan membayar pajak dan SWDKLLAJ. Jika STNK tidak diperbarui, dianggap tidak sah. Berdasarkan aturan lalu lintas, mengemudi dengan STNK tidak sah merupakan pelanggaran pidana, bukan pelanggaran pajak mati. Pelanggaran tersebut dikenakan sanksi pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500.000. Dengan demikian, polisi dapat menindak kendaraan dengan pajak mati karena memengaruhi keabsahan STNK, bukan karena pajak yang belum dibayar.