---
id: 5uGtp0t8nuzo
cluster_id: e1PsA_9QpXQe
title: Honorer Ngelus Dada! PHK Tak Jadi, tapi Gaji Tetap Ditekan 30 Persen!
slug: honorer-ngelus-dada-phk-tak-jadi-tapi-gaji-tetap-ditekan-30-persen
excerpt: Gila bro, isu PHK honorer akhirnya ditutup rapat-rapat sama Mendagri Tito
  Karnavian! Tapi jangan senang dulu, ada udang di balik batu. Gaji mereka malah bakal
  ditekan maksimal 30 persen mulai 2027. Alhasil, Pemda harus ngirit habis-ubabasan!
category: phk
tags:
- pppk
- honorer
- phk
- mendagri
- tito karnavian
- uu hkpd
source_urls:
- https://news.detik.com/berita/d-8523415/tutup-opsi-phk-mendagri-beberkan-strategi-penanganan-pppk-honorer
source_names:
- detikNews
image_url: https://awsimages.detik.net.id/api/wm/2026/06/08/menteri-dalam-negeri-mendagri-muhammad-tito-karnavian-1780915557934_169.jpeg?wid=54&w=1200&v=1&t=jpeg
meta_title: Honorer Tak Di-PHK, tapi Gaji Dipangkas 30%!
meta_description: Mendagri Tito Karnavian pastikan honorer tak di-PHK, namun Pemda
  didorong tekan belanja pegawai hingga 30% mulai 2027. Nasib gajimu bagaimana?
canonical_url: https://berita.media/honorer-ngelus-dada-phk-tak-jadi-tapi-gaji-tetap-ditekan-30-persen
schema_type: NewsArticle
status: published
created_at: '2026-06-09T11:02:34Z'
published_at: '2026-06-09T11:02:34Z'
---

Bayangkan — pegawai honorer dan PPPK di seluruh penjuru negeri mendadak deg-degan. Kabar burung PHK massal sudah terlanjur beredar kencang. Tapi tenang, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian angkat bicara, dia memastikan tidak akan ada opsi pemberhentian pegawai!,"Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," ujar Mendagri dengan suara lantang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026). detikNews

Nah ini dia, tapi dengerin dulu! Walaupun PHK mental, ada syarat ketat yang harus dipatuhi pemerintah daerah (Pemda). Mendagri membeberkan strategi gila-gilaan demi menjaga postur belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) yang berlaku mulai 2027. Alhasil, Pemda harus lebih kreatif dari biasanya. "Kepala daerah harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru," pintas Mendagri, tegas. detikNews

Yang bikin geram, strategi ini datang setelah ada pertemuan lanjutan antara Mendagri, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya? Penerapan UU HKPD yang seharusnya berlaku ketat, diperpanjang masa transisinya selama satu tahun lagi! Bukan lewat revisi UU-nya langsung, tapi dimasukkan ke dalam UU APBN 2027. Kata Tito, ini sesuai asas hukum *Lex Posterior Derogat Legi Priori*, aturan terakhir mengalahkan aturan sebelumnya. Jadi, pegawai honorer tetap ada, tapi gaji dan beban mereka? Siap-siap diperas habis-habisan demi angka 30 persen itu. Entah bagaimana nasib mereka nanti, yang jelas mereka tidak dipecat tapi tercekik anggaran. detikNews

Demi menjaga kantong daerah tetap tebal, Tito mendorong Pemda untuk tidak hanya menekan belanja, tapi juga genjot pendapatan. Caranya? Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan optimalkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kota Pekanbaru dicontohkan sukses menaikkan PAD dari Rp800 miliar jadi lebih dari Rp1 triliun berkat kemudahan izin. Banyuwangi pun melakukan hal serupa dengan menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda. Tapi pertanyaannya, apakah trik-trik semacam ini cukup untuk menutupi 'kekurangan' gaji para honorer yang terpaksa dikurangi demi aturan 30 persen tadi? Justru ini yang jadi pertanyaan besar. detikNews

Singkatnya, para honorer dan PPPK selamat dari jurang PHK, tapi justru terperosok ke jurang defisit anggaran pribadi mereka. Mereka tetap bekerja, tapi dengan iming-iming gaji yang lebih menyakitkan. Parahnya lagi, beban ini harus ditanggung oleh Pemda yang kadang sokor-sokor PAD-nya sendiri lagi seret. Jadi, walau tidak ada pemberhentian massal, tercekik anggaran begini juga sama saja bikin pusing tujuh keliling. Benar-benar nasib pegawai rendahan di negeri ini. detikNews

---
**Sumber:** [detikNews](https://news.detik.com/berita/d-8523415/tutup-opsi-phk-mendagri-beberkan-strategi-penanganan-pppk-honorer)
