Hubungan Dua Wanita dengan Korban Pembunuhan Dinyatakan Tidak Terbukti
Wanita berinisial RN (34) yang bekerja sebagai wanita "open BO" ditemukan tewas di Pulau Pari. Polisi awalnya menahan dua pacar RN, tetapi memastikan mereka tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut. Pacar RN tidak saling kenal dan tidak mengetahui pekerjaan RN sebagai "open BO". Pembunuhan dilakukan oleh teman kencannya, Nico Yandri Putra (28), di Bekasi. Nico membuang jenazah RN ke sungai hingga hanyut ke Pulau Pari. Nico ditangkap di Sumatera Barat dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.