"Hukuman Berat Menanti 'Dukun Alternatif' Pemilik Senjata Ilegal di Ciputat"

Pria bernama Heryiadi, yang diduga sebagai dukun santet, disidang atas kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun untuknya, setelah menemukan berbagai senjata dan granat di rumahnya. Barang bukti ini terungkap saat seorang warga membantu Heryiadi beres-beres rumah dan menemukan foto-foto yang ditusuk jarum, termasuk foto dirinya dan istrinya yang telah meninggal. Tuduhan dukun santet berawal dari warga yang menduga foto-foto tersebut berkaitan dengan kematian istrinya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.