"Hukuman Berat Menanti 'Dukun Alternatif' Pemilik Senjata Ilegal di Ciputat"

"Hukuman Berat Menanti 'Dukun Alternatif' Pemilik Senjata Ilegal di Ciputat"

Pria bernama Heryiadi, yang diduga sebagai dukun santet, disidang atas kepemilikan senjata api ilegal. Jaksa menuntut hukuman penjara 2 tahun untuknya, setelah menemukan berbagai senjata dan granat di rumahnya. Barang bukti ini terungkap saat seorang warga membantu Heryiadi beres-beres rumah dan menemukan foto-foto yang ditusuk jarum, termasuk foto dirinya dan istrinya yang telah meninggal. Tuduhan dukun santet berawal dari warga yang menduga foto-foto tersebut berkaitan dengan kematian istrinya dan melaporkannya kepada pihak berwajib.