Hukuman Berat Mengintai Juru Parkir Liar di Jakarta: Denda Jutaan Rupiah dan Penjara

Hukuman Berat Mengintai Juru Parkir Liar di Jakarta: Denda Jutaan Rupiah dan Penjara

Pemprov DKI Jakarta akan menertibkan jukir liar di sejumlah titik. Penertiban akan dilakukan persuasif selama satu bulan, baru kemudian dikenakan sanksi. Para jukir liar yang membandel akan didenda Rp 100.000 hingga Rp 20 juta, atau dipenjara 10 hingga 60 hari berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Prioritas penertiban adalah kawasan yang banyak dikeluhkan warga karena dipungut biaya parkir tanpa izin. Enam tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, Polisi, dan TNI akan dikerahkan di lima wilayah berbeda. Warga dapat melaporkan jukir liar melalui aplikasi Jaki atau layanan cepat respons masyarakat. Pemprov DKI akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk menghindari kebocoran informasi sidak dari petugas.